Hukum
Karma Pala Dalam Ajaran Agama Hindu
Dalam kitab suci Bradh Aranyaka Upanisad di katakana : Hukum
diartikan sama dengan “ kebenaran “.
Hukum adalah ketentuan – ketentuan atau
peraturan – peraturan yang harus diatasi oleh sekelompok manusia, serta
memberikan hukuman /ancaman terhadap seseorang yang melanggarnya baik itu
berupa hukuman denda baik itu disebut orang dursila (penghianatan) oleh kelompok
orang – orang tertentu di dalam masyarakat.
Karma berasal dari bahasa Sansekerta dari
urat kata “Kr” yang berarti membuat atau berbuat, maka dapat disimpulkan bahwa
karmapala berarti Perbuatan atau tingkah laku.
Phala yang berarti buah atau hasil.
Maka
dapat disimpulkan Hukum Karma Phala berarti : Suatu peraturan atau hukuman dari
hasil dalam suatu perbuatan.
Salah
satu dari Panca Srada ( Enam Kepercayaan Agama Hindu) di antaranya adalah hokum
karma phala dimana hukum karma phala ini merupakan filsafat yang yang
mengandung etika yang artinya Bahwa Umat Agama Hindu percaya akan hasil dalam
suatu perbuatan. Dalam Sarasamuscaya seloka 17 disebutkan :
“Segala
orang, baik golongan rendah, menengah, atau tinggi, selama kerja menjadi
kesenangan hatinya, niscaya tercapailah sgala yang diusahakan akan
memperolehnya.”
Hukum Karma Phala adalah hukum sebab – akibat, Hukum aksi
reaksi, hukum usahan dan hasil atau nasib. Hukum ini berlaku untuk alam
semesta, binatang, tumbuh – tumbuhan dan manusia. Jika hukum itu ditunjukan
kepada manusia maka di sebut dengan hukum karma dan jika kepada alam semesta
disebut hukum Rta . Hukum inilah yang mengatur kelangsungan hidup, gerak serta
perputaran alam semesta.
Dalam
Kekawin Ramayana Sargah 1 bait nomor 4 :
“Nafsu
dan lain sebagainya (Sad Ripu) adalah musuh yang terdekat, di dalam hati
letaknya tidak jauh dari badan, Hal itu tidak ada pada Bliau, hanya keberanian
dan kebijaksanaan serta pengetahuan politik yang beliau miliki”.
“Apa
yang kamu tanam maka itulah yang akan kamu tuai”, Sesungguhnya tafsiran
tersebut tidak sepenuhnya betul. Didalam Agama Hindu perhitungan karma itu
tidak di dasarkan pada pisik, karena semua yang bersifat pisik merupakan
bersifat Maya. Misalkan Orang sedih dia menangis, orang tertawa juga menangis,
mengeluarkan air mata yang sama dari mata yang sama, tetapi perasaan yang
terkandung di dalam hatinya berbeda. Hukum Karma mengatakan bahwa semua
pikiran, perkataan, dan perkataan yang tidak baik melahirkan penderitaan.
# Ada tiga jenis karma yaitu :
- Prarabda karma yaitu perbuatan yang dilakukan pada waktu hidup sekarang dan diterima dalam hidup sekarang juga.
- Kriyamana karma yaitu perbuatan yang dilakukan sekarang di dunia ini tetapi hasilnya akan diterima setelah mati di alam baka.
- Sancita karma yaitu perbuatan yang dilakukan sekarang hasilnya akan di peroleh pada kelahiran yang akan dating.
# Sifat – Sifat Hukum Karama :
- Hukum karma itu bersifat abadi : Maksudnya sudah ada sejak mulai penciptaan alam semesta ini dan tetap berlaku sampai alam semesta ini mengalami pralaya (kiamat).
- Hukum karma bersifat universal : Artinya berlaku bukan untuk manusia tetapi juga untuk mahluk – mahluk seisi alam semesta.
- Hukum karma berlaku sejak jaman pertama penciptaan, jaman sekarang, jaman yang akan dating.
- Hukum karma itu sangat sempurna, adil, tidak, ada yang dapat menghindarinya.
- Hukum karma tidak ada pengecualuan terhadap suapapun, bahkan bagi Sri Rama yang sebagai titisan Wisnu tidak mau merubah adanya keberadaan hokum karma itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar